Pemerintah saat ini tengah meninjau ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) No. 188 tahun 2007 mengenai Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyampaikan bahwa dorongan terkait hal ini berasal dari aspirasi masyarakat sipil.
Menurut Tenaga Ahli Menteri KP Bidang Perlindungan Nelayan dan Awak Kapal Perikanan, Mohamad Abdi Suhufan, upaya perlindungan terhadap keselamatan serta kesehatan kerja para awak kapal sebenarnya telah diupayakan oleh pemerintah. Meskipun demikian, beliau berpendapat bahwa peningkatan pada indikator-indikator tertentu masih sangat diperlukan.
"Saat ini, perlindungan memang sudah dilakukan oleh pemerintah, namun pada aspek-aspek tertentu perlu kita tingkatkan. Hal utama adalah mengenai keselamatan. Kita tahu bahwa ABK (anak buah kapal) yang bekerja di laut menghadapi berbagai risiko," jelas Abdi dalam konferensi pers yang diadakan di Kantor KKP, Jakarta, pada Senin (26/5/2025).
Lebih lanjut, beliau menjelaskan bahwa perlindungan bagi ABK dapat diimplementasikan melalui sebuah payung hukum yang nantinya dijalankan oleh kementerian teknis terkait, seperti Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), KKP, serta Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Perlindungan terhadap ABK dapat diwujudkan melalui satu payung hukum, yang implementasinya melibatkan kementerian teknis terkait, baik itu dari Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, bahkan mungkin juga dengan Kementerian Perhubungan," ujar Abdi.
Selain itu, Abdi mengungkapkan bahwa jaminan sosial yang diberikan kepada para ABK dan nelayan sangat bergantung pada pihak pemberi kerja. Dalam konteks ini, pemberi kerja memiliki kewajiban untuk memberikan jaminan sosial, misalnya BPJS Ketenagakerjaan, kepada nelayan atau ABK yang bekerja di perusahaannya.
Berdasarkan informasi dari Antara, data dari KKP menunjukkan bahwa hingga 31 Desember 2024, sudah ada sebanyak 519.848 nelayan/awak kapal perikanan yang telah terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
"Target jaminan sosial ini bergantung pada jumlah nelayan yang bekerja di sektor ini, atau ABK yang bekerja di sektor ini. Dengan kata lain, ketika seseorang bekerja di sektor perikanan tangkap, dan bekerja di kapal-kapal penangkapan ikan, pemberi kerja wajib memberikan asuransi kepada mereka. Jadi, pemberian asuransi kepada pekerja merupakan kewajiban dari pemberi kerja," terang Abdi.
"Selanjutnya, bagi nelayan kecil, terdapat mandat dari Undang-Undang Perlindungan Nelayan yang mengharuskan pemerintah hadir untuk memberikan jaminan sosial, khususnya kepada nelayan kecil," imbuhnya.